Hukum

Rumah Dinas Camat Mangngarabombang di Geledah

Kasus penjualan tanah di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang (Takalar) terus dikembangkan kejaksaan tinggi (kejati) sulawesi selatan barat (sulselbar). Kasus yang sudah menetapkan tiga tersngka yakni Camat Mangngarabombang NU, kepala desa Laikang SL dan sekertaris desa AS ini kembali menyeruak sesaat setelah tim gabungan pemberantasan anti korupsi kejati melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor camat Marabo, Jumat,(28/10).Rumah Dinas Camat Mangngarabombang di Geledah

Tim kejati sulsel yang dikawal tim Gegana Polda sulselbar melakukan penggeledahan dirumah dinas camat marbo, salah satu tersangka kasus penjualan lahan aset Negara didesa Laikang, kecamatan Mangarabombang. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 siang.

Dipenggeledahan, sejumlah dokumen penting diamanakan pihak kejati sulsel sebagai alat bukti untuk dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka NU,SL dan AS atas kasus dugaan korupsi atau penjualan lahan aset Negara milik kementerian Transmigrasi. Tiga koper berisi dokumen penting disiita pihak kejati.

Usai menggeledah Rumdis dan kandis camat Marbo, tim kejati langsung mengarah ke lokasi (Aset Negara) didesa Laikang. Tidak hanya itu, tim Kejati juga akan menemui mantan kades dan sekdes Laikang yang rencananya langsung dilakukan penahanan.

Salah satu tim kejati sulselbar di tempat kejadian pertama (TKP),   Sandi, SH mengatakan, kedatangan tim kejati sulsel atas perintah undang undang sekligus dilakukan penyitaan beberapa dokumen penting sekaitan penjualan aset Negara di desa Laikang.

Penggeledahan dilakukan jelas Sandi, ini sengaja memanggil pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan saat penggeledahan di kakukan sebagai tindakan antidipasi hal tidak diinginkan. Soal ketiga tersangka langsung dilkukan penahanan, Sandi mengatakan tergantung hasil pemeriksaan sejumlah dokumen penting tersangkut. (cw/R)