Saksi Kunci Laporan ‘Penipuan’ Dimintai Keterangan
TAKALAR – Kasus penipuan yang dilaporkan salah satu rekanan di Polres terus melaju hingga pengambilan keterangan saksi yang menurut pelapor merupakan ‘saksi kunci’ kegaduhan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di penganggaran 2018 lalu.
Kata pelapor, Abd. Kadir Dg Nassa yang juga korban penerbitan kontrak tak bertuang pada waktu itu, saksi yang dihadirkan ‘M. Ali Akbar’ merupakan bagian dari terbitnya kontrak yang lahir dari proses sesar hingga melahirkan masalah.
“Saksi inilah yang membuat kontrak tak diakui alias kontrak bodong atas perintah Yusuf Karma,” ungkap Dg Nassa. (cw)