Satpol PP Duduk Bersama Bahas Pertambangan
MAKASSAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) se Sulawesi Selatan berkumpul dan duduk bersama membahas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan.
Ketua panitia yang juga Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sulsel, Abdul Kahar Kudus menjelaskan, penyelenggaraan rakor untuk memberi pemahaman dan kesamaan persepsi pada Satpol PP provinsi maupun kabupaten/kota serta organisasi perangkat daerah (OPD), terkhusus penyidik PNS tentang penegakan perda terkait pengelolaan pertambangan.
“Agar Satpol PP lebih memahami Perda dan Pergub yang harus dilaksanakan untuk mengawasi tambang-tambang ilegal yang saat ini kian marak,” ungkapnya.
Kasatpol PP Sulsel, Iqbal Suhaeb, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pertambangan serta pengawasan dialihkan ke Provinsi Sulsel.
“Hampir di semua tempat makin marak tambang ilegal. Masalahnya bukan hanya tambang golongan C. Namun ada juga tambang golongan A maupun B,” ungkapnya.
Mantan Kabiro Humas dan Protokol itu berharap ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara provinsi dan daerah untuk memberantas tambang ilegal tersebut karena bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (ar/R)