Sekda Digerebek di Hotel, Diduga Miliki Barang Haram
Seorang pejabat yang diketahui adalah Sekretaris Daerah (Sekab) menjadi sasaran penggerebekan di sebuah hotel. Figur pejabat ini tertangkap tangan bersama seorang wanita berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah Sekab Tanggamus, Mukhlis Basri dan seorang wanita pegawai negeri sipil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan obat-obatan psikotropika.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap lima orang lain. Selain Mukhlis dan wanita PNS dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Lampung bernama Oktarika, ada pula anggota DPRD Tanggamus berinisial NI, serta dua orang lain berinisial M Doni Lesmana dan EY.
Mukhlis ditangkap bersama Oktarika, Doni, dan EY dalam satu kamar. Adapun NI berada di kamar sebelahnya. “Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai.
Dikutip dari kompas.com, dari Mukhlis, polisi menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Adapun dari Oktarika, polisi menemukan dua butir pil happy five. Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni.
Polisi sudah mengecek urine kelima orang tersebut. Hasilnya, kelima orang itu negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika. (*/R)