Hukum

Selundupkan BBM, Polisi Berhasil Gagalkan Aksinya

MAJENE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Jalan Poros Majene – Mamuju tepatnya di Dusun Karema, Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana .

Dari penangkapan, petugas mengamankan 51 jerigen berisi bbm jenis premium yang disimpan disebuah mobil pick up tanpa dilengkapi dokumen. Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang pelaku, Ali dan Adi, masing-masing warga Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Syaiful Isnaeni mengatakan, upaya penyelundupan bbm jenis premium tanpa dokumen tersebut berhasil digagalkan petugas Patroli Motor (Patmor) yang sedang melakukan patrol di jalan poros Majene-Mamuju. “Rencananya bbm bersubsidi itu akan dibawa ke wilayah Kabupaten Polewali Majene, tepatnya di Kecamatan Wonomulyo untuk dijual kepada sejumlah pengecer, namun karena tidak memiliki dokumen, terpaksa diamanakan petugas,” terang Syaiful.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bbm tersebut diperoleh disalah satu SPBU di Kecamatan Malunda. ”Selain mengamankan sebanyak 1.700 liter lebih bbm, kami juga mengamankan dua pelaku dan satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mengangkut bbm,” katanya.

Syaiful juga mengaku akan mengembangkan kasus ini. Para pelaku terancam undang-undang nomor 22/2002 pasal 55 tentang undang-undang migas. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp60 miliar. “Pemilik SPBU akan kita panggil,” pungkasnya.   (ar/cw/r)