Setahun Ngendap di Polres, Kasus BRI – H. Mustafa Hijrah ke Polda
Laporan H. Mustafa Nasir ke Polres setahun lalu terkait piutang miliaran yang ditengarai dilakoni oknum di BRI Cabang Takalar tak beri hasil hingga penghentian lidik, akhirnya hijrah dan berlabuh di Propam Polda SulSel.
MAKASSAR – Merasa dirugikan oleh BRI Cabang Takalar terkait tuduhan utang miliaran hingga hilangnya setoran tunai miliknya yang nilainya milyaran rupiah da tak diseriusi kepolisian Resort Takalar membuat H. Mustafa Nasir mengadu ke Propam Polda Sulsel, Senin (04-01).
Menurut Pemilik Toko Armus di depan ruangan Kabis Propam, kasus yang sangat merugikan keuangan dan nama baiknya yang diperkarakan sejak 23 Desember 2019 lalu tak ada titik terang membuatnya kecewa. Penyidik Polres Takalar tak seriusi, padahal semua bukti-bukti dokumen dari BRI CabangTakalar yang dia miliki sudah diserahkan ke pihak penyidik sebagai bahan penyelidikan.
“Ada 26 pokok masalah yang di lakukan BRI Takalar yang mengakibatkan saya dirugikan. Makanya saya adukan agar BRI bisa memperlihatikan bukti administrasi terkait utang yang di tuduhkan diantaranya kapan saya bermohon, kapan saya akad kredit dan kapan saya mencairkan?. Namun pihak Bank tidak mampu mempelihatkannya,” Urai H. Mustafa Nasir.
Herannya ungkap Mustafa, setelah keluar SP2H tertanggal 14 Desember 2020 pada (poin 3). tertulis. Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara tentang tindak pidana”adanya bukti setoran yang telah terpalidasi namun tidak tercatat dalam rekening koran serta adanya penambahan kredit dimana nasabah tidak pernah sama sekali bermohon penambahan atas kreditnya “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dihentikan proses penyelidikannya karena belum ditemui bukti permulaan yang cukup untuk dapat di tingkatkan ke tahap penyelidikan.
Namun apa lacur, penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan atas laporan saya hingga langkah ke Propam ini dilakukan. ©
