DaerahNasionalPendidikanTAKALAR

Soal ART, Kabag Humas Bilang Sesuai PP 109 thn 2000

TAKALAR – Kabar pembelanjaan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bupati dan Wakil Bupati yang setiap bulannya dikucurkan menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol, Zainal Mannang menyampaikan kalau sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Penyampaian Kabag Humas berkaitan berita media trialief ” ART Rujab Bupati ” yang menurut sumber di Gedung DPRD Rabu kemarin tidak jelas asas manfaatnya. Pasalnya, kondisi rujab sejak kurun waktu tiga tahun pemerintahan H. Syamsari Kitta, rujab kelihatan sepi dari aktivitas apalagi yang namanya tamu.

Bahkan dikegiatan hari jadi Takalar ataupun kegiatan Nasional maupun daerah termasuk kehadiran dari luar, rujab nampak sepi. Lalu apa pembelanjaan uang rakyat yang diberikan setiap bulannya….?

Kata Kabag Humas, tidak adaji yang salah karena peruntukannya untuk pembelanjaan rumah tangga. Dan itu seudah sesuai PP No. 109 tahun 2020. (cw)