Hukum

Soal Dugaan Korup Rutilahu – Kube, Kinerja Kejari Diragukan

JENEPONTO – Kasus rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan kelompok usaha bersama (Kube) tahun anggaran 2016 di kabupaten Jeneponto kembali diusik kalanganLSM. Masalahnya, objek dugaan korupsi dana bantuan yang ada di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba ini sudah lama bergulir di Kejari namun belum ada kejelasan status hukumnya.

Pihak kejaksaan sendiri menurut kabar sudah melakukan pendataan (pulbaket) di setiap rumah warga penerima manfaat, bahkan memanggil dan di periksa di kejari.

LSM L-pk2, Mutani SH mengatakan, ada apa kejari Jeneponto hingga kasus Rutilahu dan Kube sampai sekarang belum ada peningkatan status hukumnya. Seharusnya pihak kejaksaan  sudah melakukan peningkatan status hukum karna sudah jelas ada indikasi korupsi dan bukti – buktinya. “Kami menduga, kejari ada main mata dengan oknum pelakunya,” ujar Mustani curiga.

Salah satu warga, Asis dg Situju  menyampaikan kalau dirinya sudah dimintai keterangan oleh jaksa. Dia mengaku, sudah memberikan kalau hanya menerima dana Rp. 680 dari yang seharusnya Rp. 2 juta

Hal senada juga disampaikan warga penerima manfaat lainnya, Baharuddin yang juga telah menerima tidak sesuai harapan.

Kasi Intel Kejari, Tuwo menegaskan, pihaknya tetap konsisten dalam penegakan hokum. “Kami hanya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.  (ardi/R)