Hukum

Soal Hamilnya DN, Ibu Korban di Beri Uang Rp. 5 Juta Oleh Pelaku

SL (pelaku) yang hamili DN

TAKALAR – Kasus pelecehan ‘Siri’ yang terjadi di kabupaten yang dikenal Butta Panrannuangku sudah bukan lagi rahasia umum, apalagi pelakunya dikenal seorang pendidik (guru) senior. Anak gadis dibawah umur yang masyarakat Takalar mengetahuinya ada kekurangan fisik (idiot) dan harus menjalani hidup dengan perut membuncit yang kini usianya sudah 8 bulan. Pelakunyapun masih hidup tenang dan beraktifitas seperti biasanya seakan tak pernah ada kejadian ataupun beban dan perlakuan ‘amoral’ yang pernah diperbuatnya.

“Pelaku SL adalah guru di SDN 44 Manongkoki, kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut). Dia memberiku uang sebesar Rp. 5 juta saat saya mendatangi rumahnya dan meminta bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak gadisku hingga hamil,” cerita ibu korban, Parida yang mengaku kalau uang tersebut di ambil lalu diserahkan ke Polres Takalar.

Ibu korban merasa heran, karena hampir semua orang tak ada yang peduli dengan kondisi anaknya yang sedang mengandung anak SL. Pelaku beserta keluarganya meminta agar laporannya di Polres di tarik dengan jaminan uang Rp. 5 juta. “Saya tidak puas kalau pelaku tidak di hukum, atau menikahi korban untuk menyelamatkan bayi yang dikandungnya. Bantuka pak,” pinta Parida agar berita terkait anaknya tidak berhenti.  (R)