Soal Jabatan Ganda, Ada Azas Hukum SK Musti Dipahami
TAKALAR -.Sindiran amburadulnya birokrasi pemerintahan yang dinilai tidak lepas dari kinerja Sekda selaku pengendali administrasi akhirnya terjawab. Komitmen PJ Bupati untuk memperbaiki tatanan tetap jadi perhatian serius.semabari menunggu ijin Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan Sekda, H. Muhammad Hasbi, Rabu sore (22/3) sebagai jawaban persoalan jabatan ganda di.Dinas Lingkungan Hidup (DLHP).
Dijelaskan Sekda, persoalan jabatan ganda terjadi karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) waktu itu menerbitkan SK pejabat Kabid kebersihan, sementara pejabat lama tidak dibuatkan SK sebagai staf.
‘Jadinya, kami turunkan Inspektorat untuk investigasi hal tersebut, dan hasilnya sesuai keterangan Kabid Mutasi yamg mendapatkan perintah langsung dari PPK. Zainuddin di nonjob dan digantikan Rapiuddin,” jelas Sekda.
Berkiblat dari azas Hukum SK kata mantan Kadis Pertanian ini, kalau ada yang baru otomatis menggugurkan SK lama. Maka sementara waktu, Zainuddin dibuatkan surat penugasan di Bagian Ortala sambil menunggu ijin Kemendagri yang lagi berproses untuk pelaksanaan penataan manajemen ASN.
Begitu juga penempatan ASN guru yang ditempatkan sangat jauh dari rumahnya akan kembali di evaluasi.
Menyinggung soal studi S3 yang tengah dijalaninya, Sekda bilang itu sama sekali tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan. ” Memang dibuka kelas kuliah bagi ASN di hari weekend agar tetap bisa menjalankan Tupoksinya sebagai ASN. (rd)
