Soal Lahan Laikang..Hukum Diharap Menganut Asas Persamaan
Legislator DPR RI, Ahmad Ali menanggapi serius pernyataan Komisi 3 DPR RI saat kunjungannya di Makassar kemarin. Dia meminta agar Kejati mngesampingkan atau mengabaikan surat edaran Kejagung soal pelarangan calon Bupati menjalani proses hukum.
Alasannya,.yuresprudensi yuridis formal melalui alat bukti yang ada, seharusnya Bupati Takalar Non Aktif sudah ditahan dengan alat bukti yang dimiliki penegak hokum saat ini.
Kasus yang sama atau dalam proses Pilkada DKI yang menyeret Ahok ke persidangan dan tetap di sidang meskipun ber-pilkada. Pernyataan Ahmad Ali ditulis oleh salah satu orang dekatnya dan dikirim melalui pesan WhatsApp yang isinya agar kasus lahan Laikang di Marbo dilanjutkan.
Ali juga meminta kepada Ketua Komisi 3 DPR RI untuk tidak bermain politik di ranah hokum, apalagi sampai mengintervensi. “Hukum harus tegak dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan manapun,” tulis Hairil Anwar di akun WAnya. (*/R)