DaerahHukumTAKALAR

Soal Pungutan CPB “Pelanggan PLN” Bergerak Perlahan ke Rana Hukum

Praktek pungutan yang berimplikasi pemutusan kerja sepihak yang dilakukan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB) kini berangsur terang. Pihak yang dirugikanpun sedang bergerak perlahan menggiring persoalannya ke Rana hukum.

TAKALAR – Dugaan adanya pungutan terstruktur yang dilakoni PT. CPB dibawa naungan PT. PLN menjadi perbincangan di masyarakat (pelanggaran red.). Pasalnya,  pihak CPB selama ini ternyata telah melakukan manipulasi data dengan mengubah nilai kwitansi untuk meraup keuntungan.

Kondisi itupun memicu beberapa warga (pelanggan) untuk berinisiasi melaporkan persoalannya ke aparat penegak hukum (APH). “Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami antar ke APH,” ujar korban pemutusan kerja diamini warga yang merasa dibodohi selama ini.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT. CPB ditengarai melakukan perubahan nilai kwitansi tagihan yang dikeluarkan PT. PLN.

Saat dikonfirmasi di kantor PLN Ranting Takalar pada Selasa, 8 Juli 2025, Reza Pratama Putra membantah adanya praktik pungutan tersebut. Ia menyebut, biaya Rp10.000 merupakan biaya admin yang dibebankan kepada pelanggan yang ditebus oleh kolektor.

“Pelanggan yang telat membayar lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai adminnya,” ujarnya singkat.

“Terima kasih infonya, akan kami lakukan croschek dan pastikan ke Vendor pelaksana,” tulis Manager Rayon PLN Takalar via WhatsApp saat dimintai konfirmasinya.    rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *