Sosialisasi CK, Rektor IPDN Terima Pejabat Kementerian
Kementerian melalui komponen IPDN menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomo. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Aula I Mallombasang, IPDN Sulsel, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Jum’at kemarin.
MAKASSAR – Penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang Undang cipta kerja berdasarkan dokumen resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yakni mencegah munculnya berita bohong (HOAX) tentang materi muatan Undang Undang Cipta Kerja. Menginventarisi masalah yang di hadapi Pemda, Penguasa atau Pekerja sebagai masuk bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang cipta kerja sehubungan dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang cipta kerja di insitut pemerintah Dalam Negeri Kampus Sulawesi Selatan,
Dalam Pelaksanaan Sosialisasi undang-undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 di hadiri oleh emoat nara sumber dari Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dr. Kostorius Sinaga (Staf Ahli) Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor di antaranya Prof. Dr. Khasan Evendy, Brigjen (Pol) Dodi M.Hum, dan Dr.Halilu Khairi, M.Si., Dr.Widodo Sigit, Sugiyono, Ph.D, dan Eli Sukmana. dan Prof. Dr.H.Murtir Jeddawi SH,S.Sos,M.Si,. ( direktur Kampus IPDN Sulsel Selaku Moderator.
Hadir dalam acara tersebut terdiri dari Peserta Sosialisasi; adalah Pejabat Pemerintahan Daerah Sulawesi Selatan, Pejabat Daerah,Kabupaten dan Kota se Sulawesi Selatan, Pengusaha, Serikat Pekerja. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas /Insitu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan di pimpinan Perguruan Tinggi.
Adapun Pembahasan Materi Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. “Seperti; Kluster peningkatan ekosistem dan Perizinan berusaha, Kluster ketenagakerjaan riset dan inovasi, kemudahan perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan UMKM, Pengadaa tanah dan kawasan ekonomi serta investasi Pemerintah pusat dan administrasi Pemerintahan.tandasnya. (rd)
