Makassar

SPBU Pertamini Marak, Usaha Ini Dinilai Ilegal

MAKASSAR - SPBU Pertamini satu tahun terakhir mulai marak bukan hanya di Kota Makassar, tetapi merambah hingga ke pelosok desa. Modelnya pun menyerupai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun dalam versi mini.
Pertamini dijumpai di beberapa titik, anehnya karena dibebaskan meskipun sifatnya illegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengaku, usaha jenis ini belum ada satu pun mengantongi izin dari dinasnya. "Tidak bisa dikasih izin karena status lahan yang tidak jelas," kata Bukti.
Kepemilikan lahan usaha tersebut tidak jelas. Belum lagi soal Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sehingga, tidak ada dasar-dasar penerbitan izin usaha.
Pengurusan izin usaha seperti ini memiliki beberapa persyaratan. DPM-PTSP Makassar memerlukan rekomendasi dari Pertamina. "Kalau sudah lengkap semua pasti kita terbitkan izinnya," kata Bukti.
Terkait pengawasan dan penertiban, DPM-PTSP hanya menyerahkan ke SKPD teknis atau Dinas Perdagangan. (ruri/cep/R)