SPPD Anggota Dewan Diwakilkan, Bisakah…?
TAKALAR – Hembusan nafas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar mulai terasa dengan adanya laporan salah satu Lembaga Swadaya (LSM) di Kejaksaan. Rilis di medsos menyebutkan kalau dua anggota dewan yang dilaporkan diduga menggunakan SPPD Fiktif hingga menumpahkan aksi di Fly Over Makassar mendesak Kejati untuk mengusut tuntas.
Dipihak lain, informasi di Gedung Parlemen ini juga mengungkap fakta lainnya yakni penggunaan SPPD yang juga diduga diwakilkan.
Sumber tak bersedia ditulis identitasnya mengungkapkan, ada dugaan penggunaan SPPD yang dilakukan oleh anggota dewan dan mewakilkan dirinya seperti perjalanan ke salah satu Propinsi Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.
Perjalanan yang diduga diwakilkan waktu itu merupakan sebuah pelanggaran, namun belum sempat bersentuhan dengan hukum seperti yang dialami dua anggota yang terlapor dugaan SPPD Fiktif. Tapi kata sumber, tidak menutup kemungkinannya persoalan tersebut juga bakal masuk ranah hukum.
“Moga tidak adaji anggota dewan lainnya yang pernah melakukan kegiatan dan model yang sama dalam penggunaan SPPD,” harap sumber yang berencana akan mengumpulkan bukti pendukungnya sebelum sampai ke pintu hukum. (cw)