Daerah

Staf KUA Pattallassang Malas Masuk Kantor

Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya tidak berlaku di kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA ) kecamatan Pattallassang. Artinya, ada pemberlakuan spesifik bagi staf yang memiliki pengaruh sebagaimana diberikan ruang bebas ke salah seorang staf KUA Pattallassang.Malas Masuk Kantor

Pegawai (staf) yang diketahui memiliki nama Aisyah Burhanuddin ternyata diketahui adalah istri Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Dimana tingkat kehadirannya di kantor KUA sebagai staf dapat dihitung jari karena lebih menyibukkan dirinya ditempat lain.

Kepala KUA Pattallassang Irfan Karim yang berusaha dihubungi tidak berhasil, namun Kepala Kementerian Agama kabupaten Takalar Hj. Adlia saat dihubungi via ponselnya berusaha meluruskan. Adlia menjelaskan kalau staf KUA Pattallassang dimaksud rajin masuk ceklok meskipun tidak tinggal ngantor. ” Setiap hari masuk ceklok tapi tidak pernah tinggal di kantor,” ungkap Adlia.

Dijelaskan, kehadiran cheklok dan habis ceklok langsung keluar, itu dimaklumi karena ibu Aisyah Burhanuddin adalah istri pejabat. (cw/R)