DaerahTAKALAR

Tak Bersertifikat, Bendahara Ini Main Transper

TAKALAR – Legalitas seorang bendahara ternyata tidak hanya pada kemampuan manajemen keuangan ataupun faktor kedekatan dengan pembijak, tetapi sudah ada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Preiden (Perpres) No. 7 th 2016 yang menegaskan, bendahara pada Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN/APBD harus miliki Sertifikat.

‘Amri’ sosok aparat sipil negara (ASN) yang diketahui cukup lama mengelola keuangan di Bagian Umum Sekertariat Daerah ternyata belum bersertifikat, dan dirinyapun mengakui kalau belum memiliki sertifikat sebagaimana anjuran Pepres.

‘Jujur’ begitulah bendahara ini melakoni tugas yang dipercayakan padanya.

Bersikap seperti tak ada beban, Amri juga menyampaikan beberapa minggu lalu kalau anggaran rumah tangga (ART) Rujab Bupati di transper langsung ke rekening Ibu Bupati dengan asumsi sederhana ‘Aman’ karena langsung yang bersangkutan selaku pembelanja. “Uangnya kami transper langsung ke rekening Ibu Bupati,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan kalau pencairan atau transper dilakukan saat semua alat pendukung pertanggung-jawaban belanja ART sudah masuk, jadi tidak asal mencairkan.  (cw)