Tak Kerja PR, 3 Siswi Dicabuli Gurunya
Era sekarang, guru tak lagi bisa menjadi jaminan keberhasilan seorang murid, meskipun tidak semua guru memiliki moral dibawah standar sebagaimana perlakuannya terhadap siswinya, Guru Habibi (32) misalnya.
Habibi ini adalah seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengakui telah mencabuli sejumlah muridnya dengan dalih untuk memberi sanksi.
Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Suparno mengatakan, pelaku mengaku ketiga korban yang baru berusia 6 dan 9 tahun itu tidak mengerjakan pekerjaan rumah, sehingga dihukum dengan cara yang tak senonoh.
“Alasan pelaku untuk memberi pelajaran kepada 3 siswi agar rajin supaya tidak malas,” ujarnya.
Habibi diamankan Polsek Sebatik Barat pada Kamis (23 /2/2017) karena laporan orangtua siswa yang tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan guru wali kelas tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, guru tersebut memanggil korban ke dalam ruang kelas satu ketika siswa yang lain pulang sekolah. Di ruang kelas tersebut, pelaku meraba bagian sensitif korban.
“Dilakukannya di ruang kelas 1 setelah siswa pulang,” imbuh Suparno.
Diduga, masih ada korban lain yang dilecehkan secara seksual oleh guru honor di Sebatik.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Baru 3 saksi yang kita periksa. Pasal yang kita kenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Suparno. (*)