DaerahHukumNasional

Tak Terima Hasil Mutasi, Pejabat Ini Berniat PTUN

TAKALAR – Hasil mutasi yang dinilai tidak prosedural dan transparan dirrncana akan di PTUN-kan salah satu ASN. Selain prosesi 2 kali mutasi di interval waktu 9 hari masa kerja pejabat ini, mutasi juga dinilai labrak PP dan Undang Undang.

Adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBN), Syaharuddin bertegas akan mem-PTUN-kan dengan perlakuan dan pelanggaran proses mutasi yang dilakukan Pemkab.

“Saya sementara mengumpulkan data dan bukti,” tegasnya sekertaris Satpol PP ini via ponsel.  (cw)