Tak Terima Hasil Mutasi, Pejabat Ini Berniat PTUN
TAKALAR – Hasil mutasi yang dinilai tidak prosedural dan transparan dirrncana akan di PTUN-kan salah satu ASN. Selain prosesi 2 kali mutasi di interval waktu 9 hari masa kerja pejabat ini, mutasi juga dinilai labrak PP dan Undang Undang.
Adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBN), Syaharuddin bertegas akan mem-PTUN-kan dengan perlakuan dan pelanggaran proses mutasi yang dilakukan Pemkab.
“Saya sementara mengumpulkan data dan bukti,” tegasnya sekertaris Satpol PP ini via ponsel. (cw)