Tambang Liar Resahkan Warga Lempong
TRI ALIEF MEDIA
Banyak jalan mengais reski, tapi satu jalan yang di rusak truk angkutan hasil tambang di dusun Lempong, desa Soreang, kecamatan Sanrobone. Warga disekitar lokasi tambang maupun yang berada disepanjang jalanan yang dilewati truk mengeluh dan berharap agar instansi terkait menghentikan aktivitas penambangan. Àpalagi, penambangnya tidak mengantongi izin resmi untuk menambang.
Kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu perihal tambang liar yang meresahkan warga, begitulah keluhan warga dusun Lempong Soreang yang disampaikan melalui akun facebook milik Anwar Ali. ” Wahai para pemimpin, liat kami yang tak punya kekuatan ini,” ungkap Ali mengharap ada yang peduli.
Harapan masyarakat Lempongpun direspon positif salah seorang anggota dewan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Makmur Mustakim. Legislator daerah pemilihan (dapil) kecamatan Polut, Polsel, Pattallassang ini meminta kepada masyarakat untuk keberatan dan melapor. ” Silahkan bersurat secara resmi ke DPRD,” imbuh Makmur.
Dijelaskan Makmur, dalam perda tata ruang kabupaten Takalar tidak membolehkan usaha pertambangan diluar dari kecamatan Polongbangkeng Utara, Polongbangkenb Selatan dan sebagian kecamatan Pattalassang. Di luar dari yang tiga kecamatan, itu jelas ilegal. (red)