Daerah

Tanah di Laikang Tidak Tercatat di Buku Inventaris

Kasus transaksi jual beli tanah di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang (Marbo) yang sementara menggelinding di Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak tercatat di buku inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sehingga sangat tidak rasional kalau diisukan tanah dimaksud adalah milik (aset) Pemkab.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Tanah di Laikang Tidak TercatatKeuangan Daerah (BPKD), Amran Torada. Sesuai penjelasan mantan Sekcam Galesong Selatan ini, dalam buku induk inventaris Badan Milik Daerah Pemkab Takalar tidak tercatat dalam buku inventaris. ” Tidak ada aset Pemkab berupa tanah di Laikang, apalagi seluas 40 HA seperti yang dipersoalkan,” jelas Amran.

Kalaupun ada aset Pemkab yang ingin dijual (ditransaksikan), harus melalui prosedur melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, meknismenya juga harus melalui forum musyawarah dan kajian tim peneliti di panitia penghapusan. Karena dari hasil penjualan aset akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pastinya, tanah di Laikang yang dipersoalkan di Kejati tidak tercatat di inventaris Pemkab.

Jadi mengenai soal jual beli tanah yang bergulir di kejati kata Amran, sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan aset Pemkab karena tanah tersebut murni bukan asset pemkab. (cw/R)