Tanah Milik Penjual Sayur Ini Diserobot Mantan Pejabat di Gowa
‘Jatuh tertimpa tangga’ Pepatah ini tepat bersaran dikehidupan Kulle Dg Buang yang kesehariannya berjualan sayur keliling menggunakan sepeda butut. Tanah satu-satunya menjadi alas hidup anak-anaknya kini bersoal dengan pemagaran paksa yang dilakukan oknum mantan pejabat di Gowa, H. A. Latief Hafid.

SUNGGUMINASA – Meski bermodalkan sepeda, Kulle Dg Buang tak pernah mengeluh dengan kondisi hidupnya yang serba kekurangan. Semangat untuk tetap bertahan hdup dengan keluarga dijalaninya dengan tekun dan sabar. “Bukan soal bertahan hidup yang buat saya bingung saat ini, tetapi tanah satu-satunya yang diambil paksa orang ampusingiya,” ungkapnya.
Masalahnya kata Dg Buang, tanah itu bersetifikat dengan SHM No. 02797 yang terbit tahun 2016 dan di pagar paksa oknum H.A.Latif Hafid yang mengklaim miliknya. Lebih mencengangkan jelasnya, penyerobot (oknum pejabat maksdunya red.) juga mengajukan bukti sertifikat Nomor SHM 00083 yang belum lama ini berubah ke Nomor 00721.
Meskipun lokasinya beda, namun oknum Latif bersikeras mengklaim kalau tanah tersebut miliknya berdasarkan sertifikat yang dipegang. “Alhamdulillah, ada juga orang peduli dan siap membantu,” tandasnya.
Adalah H. Abd. Malik Sommeng, seorang tokoh muda yang siap membantu dan mengawal persoalan yang menimpa Kulle Dg Buang. “Insya Allah, kami siap dan akan mengkawal soal yang dinilainya penyerobotan,” tegas A. Malik. (omank)
