Tenaga Honorer Diberhentikan, Ini Yang Dilakukan PWI
TAKALAR – Surat Edaran Bupati H. Syamsari Kitta yang dikeluarkan, kurang lebih jawaban dari sebuh peristiwa penerimaan tenaga honorer yang dilakukan mantan Bupati H. Burhanuddin Baharuddin pada Pilkada lalu. Bukan hanya itu, edaran ini diharap bisa memaksimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat yang ditembuskan ke Wabup dan Ketua DPRD ini mendapat tanggapan miring maupun suport dari beragam sikap, salah satunya dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Lembaga profesi ini menilai kalau pemberhentian 8000 tenaga honorer terkesan dipaksakan dengan argumen maksimalisasi kinerja ASN. “Kami akan menggelar rapat hari ini dengan agenda membahas rekomendasi pemberhentian tenaga honorer,” ungkap Ketua PWI Takalar, Maggarisi Sayyed.
Dia melakukan itu katanya, berkiblat dari UU RI No. 40 tahun 1999 kalau PWI punya hak koreksi. (cw)