Hukum

Terdakwa Politik Uang Akhirnya di Vonis

MAJENE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Majene menvonis Sahrul, terdakwa politik uang di Pilkada Gubernur Sulbar selama 3 tahun penjara dengan denda Rp.300 juta.

Ketua Majelis Hakim, Medi Rapi Batara Randa meyakini, sesuai keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, Sahrul dinyatakan bersalah dan terbukti politik uang dengan bagi-bagi uang kepada warga menjelang pilkada.

“Terdakwa diberi kesempatan tiga hari menyatakan banding,” kata Medi.  Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sahrul, 4 tahun 6 bulanpenjara, denda Rp 300 juta serta subsidair tiga enam bulan.

Terdakwa Sahrul usai sidang didampingi keluarganya pikir-pikir banding. (ar/R)