Terkesan Memiliki, Perseroda Kontrakkan Pelataran RSHPDN ke CV. Tri Mulia
Kesan kepemilikan Perseroda terhadap area parkir di RSHPDN kian diperjelas dengan adanya kontrak kerjasama yang dibuat bersama perusahaan CV. Tri Mulia.
TAKALAR – Sepak terjang pencarian penghasilan Perusahaan Daerah (Perusda) yang kini menyandang nama Perseroda masih belum ada perubahan. Bak parasit, perusahaan plat merah ini tak hentinya melakukan aktifitas yang selalu melahirkan polemik.

Dimasa Pemerintahan Bupati Syamsari Kita, nyaris kekuasaannya akan asset daerah hampir keseluruhannya ditelang habis dan tak ada hasil. Dan ilmu turunan ini melekat dan nekad dilakukan Plt. Perseroda dengan membuatkan kontrak kerjasama lahan pelataran rumah sakit dengan perusahaan parkir CV. Tri Mulia.
Jadinya, kontrak diatas kontrakpun terjadi yang narasi dan tujuannya sama baik antar Perseroda dengan Manajemen RSHPDN maupun kontrak yang dibuat tersendiri Perseroda dengan CV. Tri Mulia.
Dari polemik parkir itu juga, pihak Manajemen Rumkit dan Perseroda sendiri akhirnya dapat kesempatan menginjakkan kaki di Persidangan Pengadilan Negeri Takalar atas gugatan satu dari dua perusahaan pengelola parkir yang dikerjasamakannya.
Alhasil, pihak RSHPDN dengan tegas memutus satu matarantai setelah melewati proses dan waktu cukup panjang, Manajemen RSHPDN akhirnya memutus satu dari dua kontrak kerjasamanya dengan Perseroda.
Kabarpun menyebutkan, pihak RSHPDN sepekan telah kembali melayangkan surat Somasi Pertama ke Perseroda terkait pengelolaan parkir yang lokasinya berada dalam pelataran Rumkit.
Salah satu alasan mendasar Manajemen Rumkit mensomasi Perseroda yakni “mengkontrakkan ke perusahaan lain CV Tri Mulia tanpa koordinasi Manajemen RSHPDN.
Fatalnya, diperjanjian kerjasama antara Rumkit dengan Perseroda tidak dituangkan untuk mensub-kontrakkan ke perusahaan lain pengelolaannya.
“Kami tidak mau tahu dan sama sekali tidak kenal apalagi ada hubungan kerja dengan perusahaan CV. Tri Mulia, karena yang berkomitmen sesuai MoU Perseroda,” kata Direktur yang menegaskan segera melayangkan Somasi keduanya.
Direktur juga mengungkap kalau pihaknya baru mengetahui kalau Perseroda mensub-kontrakkan, dan ternyata pengelolaan parkir yang terkesan tidak tertata sesuai harapan dikelola oleh perusahaan bernama Tri Mulia.
Hingga hari ini, Rabu (22/11) janji Direktur akan segera melayangkan surat somasi keduanya belum dikabarkan. (c/rd)
