Ternyata, Surat Kades Bonsel Tak Diketahui BPD – Sekdes

Surat Pemberhentian (Pemecatan) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bontolangkasa Selatan (Bonsel), kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Firman, SPd ternyata tidak diketahui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Sekertaris Desa setempat.

GOWA – Perlakuan sepihak yang dinilai karena adanya unsur X hingga terjadi pemberhentian terhadap staf desa bagian kesejahteraan rakyat (Kesra), Nursyahrianti menjadi wahana perbincangan serius baik di desa setempat maupun di kecamatan Bontonompo. Namun hingga informasi ini kembali di publish, masih belum menemukan titik terang penyelesaiannya.

Ketua BPD, Bahtiar Tobo yang dimintai klarifikasinya berkait surat pemberhentian yang dilayangkan Kades sama sekali tidak diketahuinya. bahkan kata dia, sekertaris desapun tidak mengetahuinya karena bukan dirinya yang konsep surat pemberhentian tersebut.
Dijelaskan mantan Kades Bontolangkasa Selatan ini, pihaknya akan berupaya memediasi pertemuan semua pihak guna mencari titik temu dari persoalan ini. “Kami berupaya mempertemukan dua belah pihak dan semua unsur di struktur desa. Insya Allah, hari Senin lusa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Bontonompo Muh. Yasin Mallingkai menilai kalau surat pemberhentian yang dilayangkan Kades terhadap stafnya, itu cacat hukum. (cw)