DaerahHukumTAKALAR

Terpidana HJB Resmi Jadi Warga Lapas Kelas IIB Takalar

TAKALAR – Setelah melewati proses hokum dan menjadi tahanan di Rutan Polda SulSel, HJB akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Kamis malam. Mantan Ketua DPRD inipun dinyatakan resmi menjadi penghuni atau warga binaan Lapas Kelas II B Takalar sejak tadi malam.

Informasi di Lapas Kelas IIB mengungkapkan kalau Tim Tindak Pidana Umum dengan pengamanan dari Tim Bidang Intelejen melakukan eksekusi terpidana H. M. Jabir Bonto atas perkara yang telah memiliki kekuatan hokum tetap (inkracht) yang terbukti melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU ttg kehutanan.

“ Terpidana dipindahkan dari rutan Polda ke LP Kelas II BTakalar,” ungkap sumber di Lapas Kelas IIB Takalar.  

Sebelumnya, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Takalar yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan, S.H. dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Ridwan Sahputra, S.H. menghadiri sidang lanjutan dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi. Salah satu saksi telah dipidana dan menghadiri sidang secara daring dari Lapas Takalar.

Sidang dilakukan secara daring dengan terdakwa Jabir Bonto berada di Rutan Polda Sulawesi Selatan dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Polda Sulawesi Selatan.

Jabir Bonto didakwa atas kasus merobohkan puluhan pohon di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Komara.  (c/rd)