Tersangka Pemberi Suap Segera Disidangkan
Penyidik KPK merampungkan berkas perkara atas nama Basuki Hariman dan Ng Feny. Keduanya merupakan tersangka kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR (Basuki Hariman) dan NGF (Ng Feny), jadi dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Dan kemudian nanti dalam proses ke depan akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Keduanya disangka memberikan suap ke mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dalam perjalanannya Patrialis, Basuki dan Ng Feny pernah mengajukan praperadilan, namun dicabut.
Terkait kasus itu, KPK pernah menelusuri aliran dana ke pihak lain dari Basuki. Menurut KPK, ada informasi yang didapatkan terkait indikasi aliran uang tersebut.
Terkait adanya indikasi aliran dana itu tergambarkan dalam upaya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Saat itu, KPK menyebut ada informasi berkaitan dengan impor daging yang menjadi usaha dari Basuki.
Meski demikian, Febri masih menutup informasi apakah indikasi aliran dana itu mengarah pula ke Ditjen Bea Cukai atau tidak. Febri hanya mengatakan informasi awal itu masih didalami.
“Apakah ada atau tidak indikasi aliran dana ke bea cukai itu masih didalami info awal terkait hal itu,” ujarnya.
Penggeledahan itu sebelumnya dilakukan pada Senin, 6 Maret 2017. Saat itu Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi mengatakan KPK mengumpulkan data tentang importir daging. (nif/dhn)