Tersangka Tidaknya Ahok, Tunggu 2 Pekan Kedepan
Keterbukaan informasi publik sebagaimana dijanjikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian khususnya penangnan kasus Basukuki T. Purnama akan dibuktikan. Penanganan cepat paling lambat dua pekan kedepan merupakan tenggat untuk menentukan apakah kasusnya layak diteruskan ke tingkat selanjutnya atau tidak.
Kapolri menyampaikam kalau pihaknya akan memaksimalkan penyelidikan hingga secepatnya masuk penyidikan. “Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa. Waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Sabtu kemarin.
Mengenai substansi pemeriksaan dan penangan kasus dugaan penistaan agama ini, Tito belum mau berbicara lebih jauh. Dia mengatakan saat ini segala kemungkinan masih terbuka. Yang pasti, pihaknya akan melakukan penyimpulan kasusnya. Kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan tentukan tersangkanya. ” Terlapor diproses sesuai aturan criminal justice systems kejaksaan dan pengadilan,” ujar Tito.
Apabila nantinya tidak ditemukan unsur pidana, maka prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada harus dipatuhi. Akan tetapi ababila dikemudian hari ada bukti lain, kasus bisa ditingkatkan ke level penyidikan. Kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu akan konsisten kepada sistem hukum yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan.
Pelaporan kasus dugaan penistaan agama kepada Ahok ini tidak semutlak dengan kasus-kasus lain dengan bukti yang gamblang. Penyidik harus melakukan kajian secara mendalam dengan meminta pendapat dari berbagai ahli. Di Jawa Tengah ada tersangka perobekan Alquran. Kapolda melapor, ini jelas pembuktiannya. Tanpa ahli kita tahu. Ada lagi di medsos yang menyatakan kitab suci adalah sampah, itu kan gampang buktikannya,” ujar Tito.
Kajian itu, kata Tito, adalah kajian bahasa. Kajian ini diperlukan untuk mengungkap apakah unsur penistaan agama terpenuhi atau tidak. ” Bahasanya: ‘jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi pakai’. Ada kata pakai, itu penting sekali. Karena beda ‘dibohongin Al Maidah 51’ dengan ‘dibohongin pakai Al Maidah 51’,” ujar Tito seperi dilansir detikcom.
Karena kalau dibohongin Almaidah 51 kan yang bohong itu ayatnya, kalau pakai berarti orangnya. Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli.
Terkait pernyataanya yang dianggap menistakan agama ini, Ahok telah meminta maaf. Dia mengaku tak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. (*/R)