HukumTAKALAR

Uji KIR Ternyata Gratis, Diduga Ada Pungli Biaya KIR di Dushub

TAKALAR – Dinas Perhubungan (Dishub) sejak dimpinan Salam Gau menorehkan image tak sedap. Pasalnya, kinerjanya tak segan melabrak aturan dengan beragam asumsi yang ujungnya “PAD”.

KadDisHub, Salam Gau

Salah satu kiat pungutan berasumsi PAD selain pengelolaan parkir RSHPDN yang masih berproses di Pengadilan, pungutan dilakukan terhadap pembiayaan uji kendaraan (KIR).

Kabar mengendus, kerja Dinas Perhubungan (Dishub) yang dikendalikan Kadis Salam Gau memintai pemilik kendaraan yang melakukan uji kendaraannya dengan target ratusan ribu rupiah.

Secara umum diketahui, tahun-tahun sebelumnya biaya uji KIR dikenakan tarif sebesar Rp22.000. Biaya tersebut bukan termasuk biaya tanda dan biaya tambahan. Rinciannya, biaya KIR untuk mobil pick up tahun sebelumnya yakni retribusi uji KIR Rp22.000 dan perpanjangan uji KIR  Rp22.000.2.

Uji KIR gratis mulai diberlakukan 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara pihak Dishub TAKALAR dikabarkan  mengabaikannya dengan tetap menetapkan tarif pembiayaan KIR hingga ratusan ribu rupiah.

Artinya, kerja Dishub yang selama ini melakukan uji kendaraan dengan tarif biaya yang ditentukan bersenggolan dengan nama pungutan liar (pungli). Adakah Bupati mengetahui itu dan membiarkannya….?    (cw/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *