Urusan Sengketa Tanah di Polut Berujung Laporan ‘Penipuan’
Persoalan sengketan tanah di Kecamatan Polong Bangkeng Utara (Polut) tepatnya di Desa Lassang berujung hokum pidana ‘Penipuan’ yang dilakukan oknum SL.
TAKALAR – Bermula dari niat SL membantu menguruskan sengketa tanah agar bisa menang di Pengadilan, akhirnya berbalik menjadi terlapor. Pasalnya, SL dilaporkan telah melakukan penipuan oleh Anwar selaku korban. “Benar, saya sudah melapor di Polsek Polut atas dugaan penipuan yang dilakukan SL terhadap saya,” aku Anwar ke wartawan.
Hari Selasa 21 september 2021 lalu jelas Anwar, dirinya resmi melaporkan SL karena telah mengambil uangnya sebesar Rp.40 juta dengan iming-iming memenangkan kasus sengketa tanahnya di Pengadilan.
Dijelaskan, tahun 2019 lalu oknum SL meminta uang sebesar Rp.40 juta dan bertransaksi di Palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polut dengan alasan mengurus sengketa tanah miliknya dan berjanji akan mengembalikan jikalau tidak menang. Diperjalanan proses, putusan pengadilan negri takalar ‘seri’ hingga saya meminta uangnya dikembalikan namun tak diindahkan.
Dari kejadian tersebut dan upaya kekeluargaan mengalami jalan buntu, korban akhirnya melaporkan SL ke polisi dengan motif penipuan. “Pertama uang yang di ambil sebesar Rp.40 juta dan transaksinya depan kantor Camat Polut, lalu menyusul Rp.4 juta yang diserahkan di rumah oknum di Panjojo,” ungkap Anwar.
“Beberapa kali saya meminta uang dikembalikan tapi hanya di janji – janji, makanya saya laporkan ke polisi,” pungkas Anwar. (cw)
