DaerahMakassarNasional

Usai di Verifikasi, BSU Tahap III Disalurkan

Merujuk pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bantuan ini rencananya bakal ditransfer langsung ke rekening 3,5 juta pekerja.

JAKARTA – Setelah sempat batal disalurkan pada Jumat (11/9/1010) lalu, pemerintah jadwalkan mulai 14/9 menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III.

Ida Fauziyah menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.

“Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin, karena 4 hari kerja.(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan red.)
“Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri.

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program.

Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta,” ucapnya.

“Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak.

Kami butuh memastikan kesesuaian datanya,” dengan perkiraan Jumat (11/9/2020), sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

“Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer),” katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dikutip dari kompas, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 10 September 2020 penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang. (*)