Wabup, ASN di Larang Ikut Pencalonan Panwas

TORAJA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk ikut Pencalonan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sul-Sel Tahun 2018. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, SH, saat di temui di ruang kerjanya Senin 19 Juni 2017.

“Saya tidak akan memberikan rekomendasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)   yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk masuk sebagai Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018” tegas Victor.

Victor juga menjelaskan bahwa walaupun nantinya ada PNS yang lolos untuk Panwaslu, saya tidak akan memberikan izin atau rekomendasi, karena jika nantinya mereka lolos jadi Panwaslu maka tugas pokoknya sebagai Aparatur Sipil Negara akan terbengkalai dan untuk menjaga netralitasnya sangat diragukan.

Untuk itu PNS yang sudah terlanjur mendaftar untuk mengikuti seleksi panwaslu silahkan mundur, karena informasi yang saya dapat dari KPU kabupaten Tana Toraja sudah ada sekitara 20an PNS yang ikut mendaftar sebagai Panwaslu Kabupaten,  tegas Victor.   (titus)