Mudik Lebaran, 2 AKDP Tidak Diizinkan Berangkat

MAKASSAR – Dua unit Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang memberangkatkan penumpangnya karena kondisi kendaraannya tidak memenuhi standar yakni ban gundul, system kemudi dan pengeremannya bermasalah. Karenanya, yang tersangkut diinstruksikan untuk tidak berangkat sebelum melakukan perbaikan.

“Ada sekitar 30 angkutan yang diuji, dua angkutan kita peringatkan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Muh Hanafi.

Menurut Hanafi, angkutan yang ada masalah baru akan diizinkan berangkan usai melaksanakan instruksi.

“Jika didapat lagi dan belum memperbaiki akan dilarang berangkat, meski ada penumpangnya,” kata Hanafi. (ar/R)