7.000 Lebih Warga Kehilangan Hak Pilihnya di Pilkada 2017
Catatan itu terungkap dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Selasa (6/12/2016).
“Ada 7.000 lebih warga di Aceh Barat yang belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP hingga penetapan daftar pemilih tetap siang ini,” kata Ketua Divisi Program dan Data KIP Aceh Barat Mardalita kepada wartawan.
Dalam pleno penetapan DPT untuk Pilkada 2017, KIP Aceh Barat mencatat ada 131.372 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat. Angka ini tidak dapat dirubah lagi, kecuali ada yang meninggal setelah ditetapkan DPT.
Mardalita mengatakan, jumlah warga yang kehilangan hak pilih tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya sebulan lalu. Pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 2 November 2016, ada 12.000 lebih warga Aceh Barat yang belum memiliki atau melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris mengatakan, warga yang belum memiliki e-KTP tetapi telah melakukan perekaman dan mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil setempat secara otomatis sudah terdaftar di DPT.
“Jadi yang belum memiliki e-KTP dipastikan tidak dapat milih, namun bagi yang telah melakukan perekaman dan mendapat surat keterangan penggati E-KTP namanya sudah otomatis terdaftar karena Disdukcapil sejak beberapa bulan terakhir ini kekosongan blanko e-KTP,” kata dia. (*/R)