Ini Salinan Putusan Pengadilan Takalar Yang Ditengarai Keliru
TAKALAR – Salinan putusan perkara perdata penggugat H. Mustafa Natsir nomor : W.22-U/2751/HPDT/XII/2016 perihal perdata No. 22/Pdt.G/2016/PN.Tka. yang diduga terdapat kekeliruan penulisan. Perkara perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar yang masih terus berlanjut dan berproses.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum pada perkara tersebut tidak menunjukkan profesionalisme kerja Pengadilan karena masih terdapatnya kesalahan penulisan dalam salinan putusan.
Disalinan putusan tersebut, terdapat tulisan keliru diantaranya Addendum perjanjian kredit No. 82 tanggal 25 April 2007, angka Rp. 100.000,00 ditulis terhitung seratus juta rupiah dan pada addendum No. 49 tanggal 24 April 2008 juga mengalami kekeliruan tulisan yang angka rupiahnya Rp.150.000,00 namun terbilang seratus lima puluh juta rupiah.
“Ada lima kesalahan yang berlainan antara angka rupiah dengan terbilangnya yang tertuang di putusan,” ungkap keluarga Mustafa menyodorkan copian salinan putusan yang disebutkan keliru. (cw)
