Diduga “Investasi Ilegal “ PT. Axalle, Kapolres Konfrensi Pers
TANA TORAJA — Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbankan invistasi ilegal, yang diduga dilakukan oleh PT. Axelle Jaya Trade Asset Management. Kamis (18/06/2020).
Dihadiri puluhan awak media, Penyidik Sat Reskrim menghadirkan 4 orang yang menjadi tersangka, berikut dengan barang bukti sebagai berikut : uang Rp 3.586.388.349,60 – 3 unit mobil dan 4 (empat) unit motor, 1 (satu) unit rumah di Perumahan royal Spring blok forest spring Jl Tun Abdul Rasak Kel. Tamangampa Kec. Manggala kota Makassar serta perangkat komputer operasional kantor PT AXELLE JAYA MANAJEMEN dan Dokumen / Surat PT AXELLE JAYA MANAJEMENT
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tana Toraja menjelaskan PT. Axelle Jaya Trade Asset Management bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp. 131.098.262.661, sekitar Rp. 131 milyar
” Total nasabah dari PT. Axelle Jaya 3038 nasabah dengan investasi tunai, dan 1553 nasabah yang mengambil investasi kendaraan, total nasabah secara keseluruhan sekitar 4000an nasabah, dengan janji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar 5% sampai 10% dari jumlah uang yang di investasikan, jadi ada sekitar 4000 nasabah yang menjadi korban dari praktek investasi illegal yang dilakukan oleh PT. Axelle “. Jelas Liliek.
Kapolres juga menjawab terkait perizinan atau legal standing dari PT. Axelle Jaya. ” Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan, ancaman hukuman 15 tahun penjara “. Ungkapnya. (tts/c)
