DaerahPeristiwaPolitik

Lantik BPD, Kades Bontolangkasa Dinilai Lampaui Kewenangan Bupati

GOWA – Ada kesan memaksakan mewarnai prosesi pelantikan anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD) di Desa Bontolangkasa Utara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pasalnya, Kades Ir. Ridwan Gani Dg Romo dengan pedenya menggelar dan melantik penggantian antar waktu (PAW) tanpa mengantongi SK Bupati.

“Kami baru mengetahui kalau ada pelantikan PAW almarhum Kaharuddin Muang setelah menerima undangan,” ungkap BPD setempat.

Mengenai proses PAW-nya Pengurus BPD setempat mengaku tak tahu karena secara keseluruhan proses dilakukan pemerintah desa (Pemdes), dan itu dibuktikan dengan pelantikan yang dilakukan langsung Kepala Desa.

Pengurus Asosiasi BPD (APBEDNAS) Kabupaten Gowa sangat menyayangkan prosesi pelantikan yang dilakukan langsung Kepala Desa meskipun tak ada SK Bupati. “Selain fatal, kasihan juga anggota BPD yang dilantik karena tidak bakalan diakui,” sesal pengurus DPD Apbednas.   ©