DaerahHukumPolitikTAKALAR

Sebelum Inkraach, ART Golkar Anggap PAW ‘HJB’ Belum Bisa di Proses

TAKALAR – Meskipun tidak dijelaskan secara rinci di Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar perihal prasarat Proses penggantian Antar Waktu (PAW), namun isi dari poin e “Dinyatakan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, namun di internal Partai Golkar menurut Sekertaris DPD PG Kabupaten Takalar, Ziaurrahman Mustari belum bisa diproses sebelum ada inkraach pengadilan.

Padahal, proses hokum kader mantan Wakil Ketua DPRD, H. Jabir Bonto (HJB) terus berjalan dan bahkan sudah terpidana di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dan sedang  menjalani penahanan dari tanggal 7 Januari 2021.

Soal menunggu ppenetapan inkraach di Mahkamah Agung (MA)  tak dijelaskan dalam anggaran rumah tangga (ART) Prtai Golkar, tetapi lebih menekankan pada melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Beberapa kader maupun mantan pengurus Partai Golkar yang dimintai pandangan perihal PAW HJB yang tidak diproses hingga sekarang mengungkap kalau harusnya PG secepatnya melakukan PAW.

Karena katanya, aturan perihal inkraach pengadilan tidak terdapat di ART Partai Golkar, hanya ada di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja.    (cw)