DaerahHukumTAKALAR

Inspektorat Diuji di Kasus Timbunan Tak Selesai Diseratuskan

TAKALAR – Pekerjaan penimbunan kawasan pasar Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut) merupakan satu dari beberapa paket pekerjaan yang tidak selesai namun diseratuskan pencairannya. Proyek Tahun Anggaran 2022 yang menghabiskan anggaran Rp300 juta lebih ini sepertinya kurang diminati aparat penegak hokum (APH).

Pasalnya, proyek timbunan yang dikerjakan Aswad bersama Ikhsan menggunakan bendera perusahaan CV Indora Guna Bangsa ini, konon orang dekatnya mantan Kajari Takalar hingga keseluruhan komponen terkait membantu menseratuskan pencairannya meskipun realisasi pekerjaan tak sepenuhnya selesai.

LSM Barapi

Info tersebut sepertinya mendekati kebenaran bersikap dari sejumlah terkait di Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) mulai dari Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Kabid, Tim Teknis hingga rekanannya susah ditemui untuk dimintai keterangan. Mereka bak “Siluman” yang tak bisa dilihat kasak mata.

Di fakta perjalanan prosesnya hingga diperjalanan TA 2023 ini, Inspektorat salah satunya Institusi Pemerintah yang diharapkan konsisten membuka tabir dari hasil pemeriksaannya. “Ini ujian bagi Inspektorat,” kata Ketua Lembaga Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) saat bertandang di trialief sore kemarin.

Jika janji salah satu LSM akan turun aksi tak ditepati karena adanya asumsi tegasnya, kami siap melayangkan laporan dan turun aksi tapi nanti setelah ada hasil audit Inspektorat.   

Sementara pihak Inspektorat mengaku sedang melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan baketnya.    (cw)