DaerahPeristiwaTAKALAR

Pungutan Parkir di Lelong Beba Galut Terbagi Tiga

GALESONG – Pemungut parkir di Lelong Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut) terbagi tiga yakni pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi.

Kondisi tersebut mengurai adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang menurut kabar warga setempat tak diketahui penanggung jawabnya.

Salah satu pengelola parkiran Lelong Beba yang berkesempatan dihubungi dan dimintai keterangan menguraikan kalau ada pembagian wilayah parkir. Kata dia, pungutan parkir bagian dalam Lelong dikuasai Dinas Perikanan Propinsi, sedang parkiran diluar Lelong dilakukan Dishub Takalar.

Dari dua instansi pemungut jelasnya, ada lagi pemungut parkir lain yang sifatnya pribadi dengan asumsi pelataran rumahnya. “Yang pribadi ini mungkin dikabarkan pungutan liar,” ungkapnya.

Hal Senada juga disampaikan H. Salle yang mengaku dipercaya Dishub Takalar menangani parkirannya.

“Benar ada pungutan yang sifatnya pribadi karena memanfaatkan pelataran rumah warga sekitar. Jadi pemungutnya masing-masing pemilik rumah dan hasilnya tidak setor,” jelas H. Salle saat dihubungi Trialief. (lulu/c)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *