DaerahTAKALAR

Temuan BPK Soal BPHTB Delapan Kecamatan, Gimana Kabarnya….?

TAKALAR – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Takalar kembali diperbincangkan. Pasalnya, hingga sekarang belum diketahui adanya sanksi administrasinya.

Informasi dari beberapa sumber menyebutkan, di laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya sanksi administrasi yang belum dikenakan atas penerbitan akta oleh PPATS pada delapan camat di Kabupaten Takalar. Total potensi sanksi administrasi yang tercatat dalam temuan itu mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Ini harusnya jadi tolak ukur bagi pemangku kebijakan untuk memposisikan seseorang dalam jabatan pada struktur Pemerintahan yang saat ini terbilang ketat,” imbuh warga penikmat kopi Ramdhan di salah satu kafe Ba’da Magrib Sabtu kemarin.

Diskusi kecil tersebut memposisikan salah satu mantan Camat yang sedang proses lelang di salah satu OPD.

“Nilai BPHTB Delapan kecamatan kalau tidak salah mencapai angka sekitar Rp1,7 M. Sudakah mereka mengembalikan..? Kalau sudah, baiknya di publish ke publik agar masyarakat luas tahu,” harapnya.    (c/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *