Anggota Dewan Perdaya Pendidik Rp. 160 Juta
Terkecoh dengan penampilan dan tutur bahasa anggota dewan, Mudianah (58) harus kehilangan uangnya sebesar Rp.160 juta. Kasusnyapun berujung hokum dan mentersangkakan oknum anggota dewan Suheri Ersuan.
Meski baru mengenal pelaku, Mudiana bersedia meminjamkan uang sebesar Rp 160 juta karena hendak membantu pelaku. Ia sama sekali tidak curiga kepada Suheri salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suheri Ersuan. Korban mengaku terpedaya oleh penampilan dan tindak tanduk pelaku.
Informasinya, pelaku tidak saja menyatakan dapat membantu menjadi calon pegawai negeri sipil. Pelaku juga menyatakan akan berbisnis dan berbagi keuntungan kepad korban.
“Cara paling meyakinkan saya meski baru kenal, pelaku mengenalkan orang tuanya dan mertua pada saya sehingga semakin dekat hubungan kami,” kata Mudiana yang berprofesi sebagai guru.
Mudiana menyerahkan uang kepada pelaku pada 15 Agustus 2013 lalu dengan perjanjian bahwa korban dapat mengambil uangnya kapan saja dibutuhkan. Namun, setiap kali korban menagih, selalu saja gagal. Pelaku diduga menipu beberapa korban.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Ia juga telah dipecat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu telah memutuskan untuk menghentikan tunjangan terhadap tersangka. (fjr/R)