APBD 2021 Yes, Hak Angket 2020 Gimana…?
TAKALAR – Bak diayunan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD Tahun Anggaran 2021 akhirnya ditetapkan, itu menunjukkan sinergitas eksekutif – Legislatif dengan dinamikanya. Di proses menuju penetapan itupun mencuat kepermukaan perjalanan Hak Interpelasi hingga ke Hak Angket yang terpaksa diademkan sementara waktu guna menyelesaikan kepentingan pro rakyat 2021 yakni ‘APBD’.
Ketua Komisi I yang juga Ketua Panitia Hak Angket, H. Nurdin yang dimintai sikap terhadap proses kelanjutan Hak Angket yang sempat melibatkan masyarakat menegaskan tetap berjalan. Dia menyampaikan, secara keseluruhan dari semua proses awal hingga akhir sudah didokumentasikan.
“Hak Angket tetap jadi skala pasca penetapan APBD 2021,” tandas Nurdin di ruang Komisi I sehari sebelum palu penetapan APBD disentakkan.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyampaikan, pihaknya sudah menyusun laporan yang halamannya mencapai 50 halaman. Dokumen tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Tunggu setelah penetapan, karena semuanya juga sudah siap,” pungkasnya disaksika beberapa anggota Dewan di Komisi I waktu itu. (chiwa)
