NasionalPendidikanTAKALAR

ASN Diperbolehkan Kuliah Asal Sesuai Ketentuan

TAKALAR – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal asal sesuai ketentuan.

Hal itu sebagai jawaban atas studi S3 yang tengah dijalani Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.yang menurutnya sama sekali tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan.

Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi

” Memang dibuka kelas kuliah bagi ASN di hari weekend agar tetap bisa menjalankan tupoksinya sebagai ASN,” ungkap Sekda saat menghubungi Trialief via celular.

Dijelaskan Hasbi, secara umum tugas belajar dan izin belajar bagi ASN, terdapat dua jalur pendidikan yang hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Perbedaanya lanjutnya, terletak pada biaya pendidikan. Jika mendapatkan persetujuan tugas belajar, maka biaya pendidikan seorang ASN tidak ditanggung sendiri. Sedang biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh ASN yang bersangkutan.

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, pengembangan kompetensi bagi PNS juga dapat dilakukan melalui pelatihan meliputi Klasikal seperti seminar atau kursus dan pelatihan non-Klasikal seperti magang atau pertukaran dengan pegawai swasta.

“Kuliah yang sedang saya jalani sekarang merupakan bagian dari pengembangan kompetensi tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan karena terjadwal di hari libur aktifitas ASN,” pungkas Sekda. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *