Asumsi Uji Petik, Dishub Pungut Retribusi Parkir di Rumkit
TAKALAR – Masa polemik parkir stagnan dan tak ada kabar saat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) turun tangan melakukan uji petik di parkiran RSHPDN. Kegiatan uji petik itu sendiri menghabiskan waktu kurang lebih sepekan dan endingnya melakukan pungutan parkir.
Entahlah, hasil pungutan atau retribusi parkir yang dilakukan pihak Dishub masuk kategori legal atau ilegal masih belum jelas. “Sudah memungut retribusi parkir dimulai hari ini,” kata warga mengaku membayar.
Seperti diberitakan sebelumnya, area parkir yang diuji-petik Dishub merupakan lokasi yang sempat berproses hukum di Pengadilan.
Area parkir yang dulunya dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) dengan sejumlah tunggakan pendapatan yang hingga kini belum diketahui nasib pengembaliannya.
Hingga kabar ini disediakan, pihak Dishub maupun RSHPDN belum ada yang dimintai konfirmasi. Namun pastinya, sudah ada pungutan parkir dilakukan Dishub. (c/rd)
