Bantu Warga, Ketua Tim Pemenangan HB di Lapor ke Panwas
Pemberian bantuan kepada warga yang dilakukan Ketua Tim Pemenangan HB – HN berujung laporan di Panwas. Pasalnya, pemberian bantuan tersebut dinilai melanggar aturan main kampanye.
Bantuan yang diberikan ketua tim HS Community, Hasis Sijaya berupa perlengkapan sumur bor, mesin dan perpipaan kepada salah satu warga dianggap pelanggaran kampanye oleh ketua tim advokasi paslon SK – HD. Pelanggaran itu terletak pada munculnya kata ‘ OPPOKI DAENG ‘ di akun facebook HS Community.
” Pemberiaan bantuan mesin dan sumur bor kepada warga kurang mampu. Asal HB-HN oppoki Daeng. HS Community ” begitu yang ditulis HS diakunnya dada hari Selasa, 29 Nop 2016 Pukul 18.00 wita.
Berdasarkan UU Pilkada pasal 73 jelas Abdullah Hasan (ketua tim advokasi SK-HD), tidak memperkenankan calon menjanjikan pemberian materi atau uang jika terpilih sebagai kepala daerah, menjanjikan atau memberikan sesuatu dengan tujuan mempengaruhi pilihan termasuk pelanggaran kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU bahwa memberikan bantuan atau transport kepada pemilih yang nilai rupiahnya di atas Rp. 25.000 itu sama saja dengan menyogok pemilih.
” Kami berharap agar Panwas menindak lanjuti laporan dan memprosesnya,” ujar Abdullah. (cw/R)