BARATA Tuding Bawaslu Berpihak, Tuntut Diskualifikasi Paslon DM-HHY
Bawaslu Takalar dinilai gagal menjaga demokrasi karena sudah kehilangan independensinya.
TAKALAR – Jelang pencoblosan, gelombang protes kian memanas di Kabupaten Takalar. Barisan Rakyat Takalar (BARATA), sebuah aliansi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (18/11/2024). Mereka menuntut diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pilkada Takalar 2024, DM-HHY, yang dituding memanfaatkan aparat sipil negara (ASN) dan institusi negara untuk kepentingan politik.
“Bawaslu Takalar Gagal Menjadi Penjaga Demokrasi” begitulah teriakan pengunras saat berorasi depan kantor Bawaslu.
Jenderal Lapangan BARATA, Arlifin Akbar menyebut, Bawaslu Takalar telah kehilangan independensinya. Bawaslu seharusnya menjadi benteng terakhir demokrasi, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Banyak laporan pelanggaran keterlibatan ASN yang masuk, namun penanganannya hanya menggunakan Undang-Undang ASN, bukan Undang-Undang Pemilu. Ini mencurigakan!” seru Arlifin.
Ia merujuk pada Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa terlibat dalam kampanye. Namun, menurutnya, Bawaslu Takalar seolah tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
Arifin tegaskan, Ada Apa dengan Bawaslu hingga tindakan Bawaslu Takalar menciptakan kesan keberpihakan terhadap paslon tertentu. “Minimnya pengawasan, lemahnya temuan pelanggaran, serta lambannya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat menunjukkan bahwa Bawaslu gagal menjalankan tugasnya. Masyarakat melihat ada keberpihakan di sini
BARATA menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN dalam acara politik terselubung seperti “Tournament Domino BerSatu Cup” di Ngai Cafe, Kecamatan Galesong. Selain itu, nama pejabat tinggi Polri, Jenderal Fadil Imran, disebut-sebut dalam kampanye paslon 01, yang diduga menjadi upaya memanfaatkan institusi negara untuk kepentingan politik praktis.
Tuntutan Diskualifikasi Paslon DM-HHY
BARATA menilai dugaan pelanggaran tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk mendiskualifikasi paslon DM-HHY.
“Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak. Jika mereka tidak bergerak, maka masyarakat berhak mempertanyakan independensi mereka,” ujar Arlifin. (cw)