MAKASSAR – Berkas 2 (dua) tersangka kasus dugaan korupsi sudah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kini tengah merampungan berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan brosur, senilai Rp.2 miliar di Diskominfo Kota Makassar.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Pemkot Makassar, Moh Ismounandar dan rekanan dari CV Makassar Grafika, John D Fretes.
Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, pihaknya kini fokus untuk menyusun dan merampungkan dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan brosur.
"Jaksa penyidik kini tengah fokuskan merampungkan berkas penyidikan dan sekaligus fokus menyusun rencana dakwaan tersangka," ujar Deddy.
Berkas penyidikan dan dakwaan kasusnya kata Deddy, telah rampung disusun serta tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, untuk proses persidangannya."Masih ada beberapa item dalam berkas tersebut yang masih ingin disempurnakan. Masih ada beberapa bagian lagi yang harus dilengkapi dan disempurnakan," akunya.
Diketahui Pengadaan brosur di Dinas Kominfo pada tahun 2015 lalu itu, merupakan program Pemerintah Kota Makassar. Hanya saja, dana senilai Rp.2 miliar itu dinilai buang-buang anggaran dan program itu dijalankan dengan sia-sia. (jar/R)