Bervariasi Pembayaran, Warga di Pappa Pertanyakan Biaya PTSL
TAKALAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lambusi terpaksa turun area lakukan investigasi atas aduan warga terhadap pembiayaan program pendaftaran yanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Takalar.
“Kami terpaksa turun lapangan investigasi untuk memenuhi harapan warga terhadap lemaga kami,” kata Direktur Lembaga Bangun Desa Sulawesi, Nixon Sadli Karma.
Mereka (warga red.) jelas Nixon, mendatangi sekretariat LAMBUSI di BTN Rusida Garden Lingkungan Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang dan menyampaikan adanya permintaan biaya dari oknum Desa/Kelurahan yang bervariasi antar Rp.250 ribu hingga Rp.1 juta per bidang.
“Sesuai yang saya pahami, program PTSL merupakan program pendaftaran tanah gratis dari pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat,” jelas Nixon.
Di kegiatan pendaftaran, penyuluhan, pengukuran hingga penerbitan sertifikat itu gratis. Namun, masyarakat mungkin perlu menyiapkan biaya di luar tanggungan pemerintah seperti pembelian meterai, patok batas tanah dan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika nilai tanah di atas batasan tidak kena pajak.
Dari hasil investigasi sementara, Tim.LSM Lambusi menerima pengaduan masyarakat di Lingkungan Tamassongo, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang. Di sana, masyarakat membayar bervariasi antara Rp.300 ribu sampai Rp.1 juta rupiah. (c/rd)
